MEDIA PAKUAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menyampaikan pihaknya telah kembali menetapkan satu orang tersangka dari kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo).
Ia mengatakan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung berinisial IG yang merupakan seorang karyawan swasta.
Leonard mengatakan kecurigaan terhadap IG mencuat setelah dirinya mangkir dari panggilan kedua pada Rabu, 27 Oktober 2021 kemarin.
Baca Juga: Pepaya Muda Ternyata Memiliki Banyak Manfaat, Salah Satunya Meningkatkan Kekebalan Tubuh
"Kemudian penyidik memperkirakan saksi akan melaporkan diri dan selanjutnya Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi," katanya, dikutip dari laman pmjnews.com pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Dirinya mengatakan tim pidana khusus telah memonitor pergerakan IG ke sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Petugas kemudian mencoba menghubungi IG melewati ponsel namun tidak disangkat.
Akhirnya Sekira pukul 20.30 WIB, IG tiba di Gedung Bundar dan langsung diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka.