CEK FAKTA, Kejagung Klarifikasi Kasus Video Penangkapan JPU AF Soal Suap Kasus Rizieq Shihab

- 21 Maret 2021, 12:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak /Official Kejagung RI/

MEDIA PAKUAN-Kasus video oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait menerima suap perkara karantina kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab yang beredar di media sosial kini mencuat kembali.

Terkait hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak membantahnya, Penangkapan seorang oknum Jaksa berinisal AF itu tidaklah benar.

Apalagi dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada 2016 merupakan informasi yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: Piala Menpora Arema FC Kontra Tira Persikabo, Live di Indosiar dan Vidio Hari Ini 21 Maret 2021

"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu,20 Maret 2021 dikutip dari ANTARA.

Eben membeberkan bahwa video penangkapan yang melibatkan seorang oknum Jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016.

Menurutnya, penangkapan tersebut terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga: PSIS Semarang vs Barito Putera Live Striming Indosiar Malam Ini 21 Maret 2021, Imran: Memiliki Prospek Besar

" Jadi tidak ada kaitanya dengan video yang berhubungan dengan proses kasus sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x