Diduga Korupsi Rp120 Miliar! 2 Buronan Maling Uang Rakyat Diringkus Kejagung di Bekasi Timur

- 24 September 2021, 14:36 WIB
Kilustrasi kejagung berhasil amankan dua buronan kasus korupsi
Kilustrasi kejagung berhasil amankan dua buronan kasus korupsi /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus dua buronan maling uang rakyat (Koruptor)  PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat atas nama Andre Nugrahan Achmad Nouval.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua buronan tersebut diringkus Kejagung dikawasan Mustika Jaya, Bekasi Timur.

"Terpidana ditangkap di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," katanya pada Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan jadi Tersangka Dugaan Suap, KPK: Akan Dipanggil!

Ia mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana dari PT Bank Mandiri Cabang Prapatan senilai Rp120 miliar. 

"Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung terpidana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun serta denda Rp500 juta," imbuhnya.

Namun, saat akan dieksekusi Kejati DKI Jakarta, Andre kabur dan tidak memenuhi panggilan.

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap atas kerjasama dengan tim tangkap buron Kejaksaan Agung. Rencana selanjutnya yang akan dieksekusi,"pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x