CEK FAKTA! Beredar Video Oknum Jaksa Ngaku Menerima Suap Kasus HRS Kejagung Meradang, Leonard: Informasi Hoaks

- 21 Maret 2021, 08:44 WIB
Jaksa Penuntut Umum menilai Habib Rizieq Shihab sudah melanggar aturan pembatasan Covid-19 Bupati Bogor saat tiba di Megamendung.
Jaksa Penuntut Umum menilai Habib Rizieq Shihab sudah melanggar aturan pembatasan Covid-19 Bupati Bogor saat tiba di Megamendung. /Kolase dari tangkapan layar Youtube/PN Jakarta Timur



MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan klarifikasi terkait video oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam video yang beredar di media sosial tersebut seorang oknum JPU mengaku telah menerima suap dari perkara sebuah kasus.

Video itu beredar di berbagai platform media sosial dengan narasi, terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab.

Narasi lainnya pada video yang sama menyebutkan, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia. Dan berkaitan dengan kasus kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Disebuah platform media sosial, video pengakuan itu disambungkan dengan video penangkapan seorang oknum jaksa yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung angkat bicara mengklarifikasi terkait video pengakuan seorang oknum Jaksa yang meneri suap perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa video tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks.

"Bukan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," katanya seperti dikutip dari Antaranews.com pada Minggu, 21 Maret 2021.

Leonard menyebut, video tersebut adalah pengakuan oknum jaksa yang ditangkap pada tahun 2016 lalu oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung.

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu," ujarnya.

Ia menjelaskan, oknum jaksa berinisial AF itu ditangkap di Jawa Timur pada tahun 2016 terkait dengan kasus suap penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT," Jelas Leonard.

Ia menegaskan, AF sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses persidangan Habib Rizieq Shihab yabg berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya nenegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," tandas Leonard.

Ia meminta masyarakat agar tidak membuat dan menyebar luaskan berita, video, atau informasi yang tidak benar melalui jaringan media sosial yang ada.

Karena menurutnya perbuatan tersebut dapat dijerat dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas undang undang bomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapat dijerat pasal 45A ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya apalagi terprovokasi dengan berita hoak," pungkasnya.***






Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x