MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Untuk itu, KPK akan memeriksa transaksi Perbankan Azis Syamsuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah tersebut.
Terkait hal tersebut, Plt Juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas bank Fajar Arafadi sebagai saksi dari kasus Azis Syamsuddin ini.
"Fajar Arafadi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak lain yang terkait dengan perkara," katanya dikutip dari laman pmjnews.com pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga memanggil seorang karyawan BUMN bernama Neta Emilia. Namun Neta tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Sebelumnya, seperti diketahui KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Lampung Tengah.
Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Suap tersebut dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus masalah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.***