Polisi Ringkus 5 Mucikari Prostitusi Online di Pancoran, Terancam 10 Tahun Penjara!

- 12 Oktober 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online, polisi tangkap 5 mucikari di kawasan Pancoran
Ilustrasi Prostitusi Online, polisi tangkap 5 mucikari di kawasan Pancoran /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

MEDIA PAKUAN - Pihak Kepolisian Berhasil meringkus 5 orang yang terlupakan mucikari dalam kasus Prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Pancoran pada Senin, 4 Oktober 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ahmad Akbar mengatakan kelima orang yang terlupakan mucikari tersebut yakni ASJ (19), FH (19), AM (36), CA (25), dan DA (19).

"Kasus ini tidak terungkap setelah adanya laporan korban DE bersama dua korban lainnya, ZR (16) dan RCL (16). Lima pelaku selain menyetubuhi korban juga menawarkan sebagai PSK," tulisnya dikutip dari laman pmjnews.com pada Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Inilah Asal Usul Air Kelapa, Ternyata Bukan Berasal dari Air Hujan,Berikut Penjelasanya

Ia mengatakan kelima tersangka menjalankan aksinya sejak pertengahan bulan September 2021 lalu, dengan modus pelaku ASJ, FH dan DA menjual korban dengan Open BO melalui sebuah aplikasi chatting.

Sementara itu, AM sebagai broker menyediakan apartemen dan CA antar jemput.

"Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi membuat akun di MiChat dengan nama akun Daun Muda," tuturnya.

Kini atas tindakannya para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x