Tersandung Skandal Prostitusi dan Judi, Seungri Eks KPop Bigbang Divonis 3 Tahun Penjara

- 12 Agustus 2021, 18:37 WIB
Seungri BIG BANG divonis hukuman tiga tahun penjara akibat skandal prostitusi dan perjudian ilegal.
Seungri BIG BANG divonis hukuman tiga tahun penjara akibat skandal prostitusi dan perjudian ilegal. /REUTERS.


MEDIA PAKUAN - Mantan anggota Kpop Bigbang, Seungri akhirnya di vonis tiga tahun penjara.

Seungri dijatuhi hukuman setelah sejumlah dakwaan yang ditujukan kepadanya sejak 2019 silam.

Dirinya didakwa atas kasus Prostitusi hingga perjudian ilegal.
 
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran, 3 Aturan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PPKM

Dikutip dari Koreaboo.com  dakwaan Seungri ini berawal dari Skandal Burning Sun yang menyebar pertama kali pada 2019 silam.

Seiring dengan berjalannya waktu yang sudah hampir dua tahun Seungri dituduhkan dengan berbagai dakwaan lain.
 
Seperti penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran bukti distribusi konten film ilegal.

Seungri juga didakwa atas tuduhan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.  
 
Baca Juga: Hindari Makanan Ini Jika Kamu Memiliki Penyakit Asam Lambung!

Meski tudingan- tudingan tersebut awalnya dibantah oleh Seungri. Namun, dakwaan tersebut tetap diteruskan ke kejaksaan.

Alhasil per kamis, 12 Agustus 2021 Seungri ditahan secara hukum setelah dijatuhi 3 tahun penjara dengan tuduhan mediasi prostitusi.***



Editor: Ahmad R

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x