Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Izin Operasional Hotel Oyo Salemba Jakarta Pusat Dicabut

- 12 Agustus 2021, 16:03 WIB
Hotel Oyo Salemba Jakarta Pusat
Hotel Oyo Salemba Jakarta Pusat /Oyorooms.com/
MEDIA PAKUAN - Hotel Oyo Salemba yang berada di kawasan Jakarta Pusat diberikan sanksi oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat berupa pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Hal tersebut lantaran Hotel Oyo Salemba diduga dijadikan sebagai tempat bisnis haram Prostitusi Online.

"Sanksinya tidak berupa peringatan lagi, tapi kami mengusulkan agar pencabutan TDUP ke PTSP," ujar Kepala Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Irwan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Baca Juga: 5 Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ditangkap Tengah Asyik Karaoke Saat PPKM

Irwan menyebut, pemberian sanksi telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang menyatakan tempat usaha yang menyelenggarakan prostitusi, perjudian, atau asusila dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.

"Pencabutan TDUP itu artinya mereka tidak boleh membuka usaha hotel lagi," jelasnya dikutip dari pmjnews.com.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan prostitusi online yang di hotel Oyo Salemba pada Senin, 9 Agustus 2021.
 
Baca Juga: Inul Daratista Nyinyirin Negara Sendiri Puji China, Netizen Suruh Pindah Negara

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan sekira 50 persen hunian dalam jotel tersebut dipakai untuk prostitusi online.

"Sekitar 50 persen hunian diisi untuk kepentingan open BO (booking online atau booking out). Satu kamarnya bisa diisi empat atau enam anak," pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x