MEDIA PAKUAN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil membongkar kasus Prostitusi gay berkedok pijat tradisional pada Sabtu, 25 September 2021 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan semula pihaknya mendapatkan informasi terkait kasus ini dari masyarakat.
Lantas pihak kepolisian mendatangi sebuah indekos di kawasan Banjarsari, Solo.
Hasilnya pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang mucikari D dan lima orang terapis cabul.
Baca Juga: Menantu Nia Daniaty Diperiksa Ditjen PAS, Diduga Terlibat Penipuan CPNS Rp9,7 Miliar
"Pada pengecekan di TKP, polisi mendapatkan praktik pijat yang dilakukan oleh tukang pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki dengan cara cabul," katanya dikutip dari laman pmjnews.com pada Selasa, 28 September 2021.
Djuhandani mengatakan, tersangka D berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyediakan tempat.
Mucikari D diketahui menawarkan praktik gay tersebut di berbagai media sosial.
"Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun," katanya.