MEDIA PAKUAN - Kementerian Tenaga Kerja akan mencairkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama.
Tahap pertama diberikan kepada 947.499 orang pekerja yang memenuhi syarat pada tahap pertama. Kemenaker akan mulai mencairkan nya pada Kamis 12 Agustus 2021.
Pastikan nama anda termasuk kedalam penerima atau bukan nya, segera kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Syarat penerima harus aktif dalam kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di BP JAMSOSTEK.
Sedangkan syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yaitu:
1. Pekerja/karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.
7. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, memperkirakan pihaknya akan mentransfer subsidi gaji pada Kamis 12 Agustus 2021.
"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," ujar Anwar, Selasa 10 Agustus 2021.
Bagi karyawan yang belum mempunyai rekening Kemenaker bilang tak perlu khawatir.
karena Kemenaker akan membuatkan rekening secara kolektif.***