1 Juta Pekerja Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, Penyaluran BSU Subsidi Gaji via Himbara dan BSI

- 12 Agustus 2021, 08:15 WIB
1 Juta Pekerja Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, Penyaluran BSU Subsidi Gaji via Himbara dan BSI
1 Juta Pekerja Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, Penyaluran BSU Subsidi Gaji via Himbara dan BSI /alibakti/
 
MEDIA PAKUAN - 1 juta pekerja mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021.
 
Penyaluran BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, itu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
 
Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini, mempunyai persyaratan umum yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
 
 
Salah satu persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji yaitu, hanya disalurkan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 saja.
 
Kemnaker menyalurkan kembali BLT BPJS atau BSU Subsidi Gaji, bertujuan untuk membantu para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Adanya pandemi Virus Corona itu menimbulkan dampak negatif terhadap keadaan perekonomian Indonesia.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 12 Agustus 2021: Siang Bolong Berpotensi Hujan

Cukup banyak juga para pekerja yang kehilangan pekerjaannya dikarenakan pandemi Covid-19. Ditambah lagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat pekerjaan para buruh terbatasi.

Maka dari itu, BSU Subsisi Gaji kembali disalurkan pemerintah pada 2021 ini. Namun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berbeda sekali dengan penyaluran tahun lalu.

Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.
 
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini 12 Agustus 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV

Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja. Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta. Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 12 Agustus 2021: Drakor Pinocchio dan Jealousy Incarnate

Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.

Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Usai Komentari Dinar Candy di Podcastnya , Dedddy Corbuzier Umumkan Berhenti dan tinggalkan Medso, Ada Apa Ya?

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing. Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x