Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 Melalui link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

- 12 Agustus 2021, 09:30 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 Melalui link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 Melalui link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto
 
MEDIA PAKUAN - Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kembali disalurkan pada Agustus 2021.
 
Maka para pelaku usaha harus mengetahui cara cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, melalui link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
 
Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.
 
Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Hanya untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
 
Baca Juga: Usia Kandungan 29 Minggu, Paula Verhoeven Terbaring di Rumah Sakit

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
 

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BCA Agustus 2021: Butuhkan Formasi Frontliner dengan Minimal Lulusan SMA SMK Sederajat

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x