Warga Kota Sukabumi Siap PPKM Darurat Diberlakukan, Wahyu Handriana: Kota Sukabumi Masuk Level 4

- 2 Juli 2021, 17:39 WIB
Petugas kepolisian dan TNI telah bersiaga diberlakukan PPKM Darurat di Kota Sukabumi
Petugas kepolisian dan TNI telah bersiaga diberlakukan PPKM Darurat di Kota Sukabumi /Ahmad Rayadie/
 
 
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Sukabumi membahas terkait instruksi PPKM Darurat.
 
Instruksi yang dikeluarkan presiden Joko Widodo Kamis 1 Juli 2021, kemarin direspon warga.
 
Mereka menyatakan siap bila PPKM Darurat diberlakukan.
 
 
Apalagi  Kota Sukabumi termasuk ke dalam 48 daerah yang direkomendasikan untuk melakukan PPKM Darurat level 4 se pulau Jawa - Bali dari 3 hingga 20 Juli 2021.
 
"Kami mendapatkan informasi untuk melaksanakan PPKM darurat secara langsung dari instruksi presiden, di mana Kota Sukabumi masuk level 4 atau melaksanakan kegiatan secara penuh,'' kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana.
 
Namun tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut. Kegiatan masyarakat selama PPKM diatur dalam Perwal termasuk di dalamnya work from home (WFH).
 
 
Selain wfh, pembatasan juga termasuk diaktifkan kembali jam batas buka tutup tempat perbelanjaan dan pertokoan.
 
Wahyu juga menambahkan rincian pelaksanaan PPKM masih menunggu instruksi lebih lanjut dari presiden.
 
"Nantinya aturan-aturan ini akan dikeluarkan dan diatur dalam perwal yang tentunya sudah dibahas," tuturnya.
 
 
Kota Sukabumi termasuk ke dalam wilayah yang melakukan PPKM Darurat sebab kasus aktif Covid 19 yang tinggi.
 
"Misalnya di Juni kasus naik hampir 120 persen yakni 1.050, padahal sebelumnya pada Mei kasus hanya 400 kasus dan terbanyak klaster keluarga dan kantor," tandasnya.
 
Lanjut Wahyu, "pelaksanaan PPKM darurat perlu dilakukan untuk menekan kasus Covid-19. Terlebih tempat tidur penanganan Covid-19 di rumah sakit penuh dan terjadi antrean,"katanya.
 
 
Aturan mengenai pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Sukabumi ini menurut informasi akan dikeluarkan siang ini Jum'at 2 Juli 2021. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah