Menag Yaqut: Pelaksanaan Salat Idul Adha Berjamaah Ditiadakan di Zona PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 17:17 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut segera revisi surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1141H/2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut segera revisi surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1141H/2021. /Kemenag.go.id

 

MEDIA PAKUAN-Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Indonesia dihadapkan dengan meningkatnya kasus Covid-19.Kondisi ini berimbas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
 
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan meniadakan pelaksanaan saalat Idul Adha berjamaah di daerah yang diberlakukan PPKM Darurat.
Kemudian, dikutip dari laman pmjnews.com pemerintah juga melarang diadakannya takbiran keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat. 
 
Hal tersebut tidak lain untuk menekan penularan virus Covid-19 di tanah air.
 
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Selanjutnya, Sholat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," ungkap Yaqut pada Jumat, 2 Juli 2021.
 
Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi. 
Hanya orang yang berkurban serta pihak terkait saja yang boleh ada di lokasi.
 
"Kemudian daging kurban yang biasanya sering dibagikan kepada yang berhak," pungkasnya.***
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x