Keluarga Korban Serangan Teroris di Poso Terima Bantuan dari LPSK

- 18 Mei 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi LPSK
Ilustrasi LPSK /Dok. Pikiran-Rakyat.com
MEDIA PAKUAN-Keluarga korban serangan terorisme di Poso mendapat bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK).
 
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta mengatakan, penerima bantuan empat keluarga dari para korban. 
 
"Bantuan uang tunai sebesar Rp15 juta untuk setiap keluarga korban. Total santunan sebesar Rp60 juta berasal dari anggaran LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa 18 Mei 2021.
Penyaluran bantuan dari LPSK, meliputi wakil keluarga korban dan disaksikan oleh Polda Sulteng.
 
Santunan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 
"Kami melaksanakan perintah undang-undang," kata Edwin.
 
Pihak LPSK sudah bertemu dengan keluarga dari empat korban yang meninggal dunia.
 
1.Paulus Papa.
 
2.Luka Lese Puyu.
 
3.Simon Susah. 
 
4.Marten Solong.
 
Nama-nama di atas merupakan dari keluarga korban yang meninggal dunia.
 
Menurut Edwin keberadaan tim LPSK di Kota Palu sejak Senin 17 Mei 2021.
 
Tim sudah bertemu pihak Polda Sulteng, saat berada di Kota Palu.
 
Hingga Selasa dini hari, pihaknya telah mewawancara para korban dan saksi dalam peristiwa yang terjadi di Pegunungan Pohu.
 
"Usai menyerahkan santunan, LPSK berencana akan menuju ke lokasi peristiwa," ucap Edwin.
 
LPSK berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulawesi Tengah dalam penanganan korban. LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, misalnya santunan dan kompensasi.
Edwin mengatakan perlindungan dari LPSK berdasarkan permohonan dari korban yang sifatnya sukarela. Perlindungan akan diberikan jika ada permohonan dari korban dan saksi.
 
"Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK," ucapnya.
 
Dari permohonan itu kata Edwin, LPSK akan melihat sifat perlindungan yang diberikan termasuk tingkat ancaman untuk keluarga korban hingga proses hukum apakah berjalan atau tidak.***
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x