Pasca Ditetapkan Sebagai Teroris, Politikus PPP Ungkap Penanganan KKB Papua

- 10 Mei 2021, 11:45 WIB
Tim TNI Polri buru KKB di Papua.
Tim TNI Polri buru KKB di Papua. /Instgaram @papuazona

MEDIA PAKUAN - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang merupakan satu kesatuan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) kini sudah berstatus sebagai teroris.

Penetapan status OPM sebagai KKB atau Kelompok Kriminal Sparatis Bersenjata (KKSB) menjadi teroris yang dilakukan pemerintah polemik.

KKB Papua yang statusnya dirubah menjadi teroris itu mendapatkan banyak reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Baca Juga: Hanya Karena Menyindir, Penyair Myanmar Tewas di Tangan Junta Militer Hingga Organ Tubuh Hilang

Pasalnya perubahan status dari KKB menjadi teroris juga akan mempengaruhi aspek penegakkan hukum yang harus dilakukan oleh aparat keamanan.

Seperti diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menyoroti aspek penegakkan hukum terkait dengan penetapan KKB menjadi teroris teroris.

Menurutnya, ketika KKB OPM ditetapkan sebagai organisasi teroris maka elemen masyarakat sipil mengkhawatirkan akan terjadinya pelanggaran HAM dalam penegakkan hukumnya.

Baca Juga: Korupsi Lagi, KPK Kali Ini Amankan Bupati Nganjuk Novi Rahman

"Oleh karenanya hal inilah yang harus kita dalami secara lebih jauh," ujarnya dalam rilis DPR yang diterima Media Pakuan pada Senin, 10 Mei 2021.

Lebih lanjut Arsul Sani menerangkan, pada saat KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris, disertai kekhawatiran potensi pelanggaran HAM dalam penegakkan hukum.

"Hal ini yang paling penting, penegakkan hukum yang melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan operasi penegakkan hukum itu suka melanggar HAM, maka tetap akan terjadi juga (pelanggaran, red)," terangnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan pemerintah agar pada saat OPM ditetapkan sebagai kelompok teroris maka ada kerja besar yang harus dilakukan institusi keamanan.

Baca Juga: Demi Dapat Uang, TKW Indonesia Ini Rela Kawin Kontak di Arab Saudi, Tanpa Diketahui Suaminya di Indonesia

Penanganan tidak hanya terbatas pada institusi TNI dan Polri saja, sebab pemberantasan terorisme di Indonesia berbasis tindak pidana.

"Menurut saya, penetepan OPM sebagai kelompok teroris juga harus dilakukan dengan kerja-kerja pencegahan dikedepankan oleh pemerintah," katanya.

Jangan cuma menurunkan Densus 88, sambung Arsul Sani, tapi ada pekerjaan lain yang nomenklaturnya disebut sebagai kesiapsiagaan nasional yang terdiri dari kontra radikalisasi dan deradikalisasi.

"Saya berharap pemerintah juga melakukan kerja-kerja kontra radikalisasi dan deradikalisasi untuk masyarakat Papua agar tidak bergabung dengan OPM itu. Kerja dimaksud adalah percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x