Sedangkan tuntutan kedua yakni berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kota dan Kabupaten (UMSK) tahun 2021.***
Sedangkan tuntutan kedua yakni berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kota dan Kabupaten (UMSK) tahun 2021.***
Editor: Popi Siti Sopiah
Sumber: ANTARA pikiran -rakyat.com