Aksi May Day 2021, Buruh dan Mahasiswa Desak Mahkamah Kontitusi Apresiasi Dua Tuntutannya

- 1 Mei 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi - Sejarah May Day, Hari Buruh yang saat ini menjadi hari libur nasional di Indonesia.
Ilustrasi - Sejarah May Day, Hari Buruh yang saat ini menjadi hari libur nasional di Indonesia. /Dok. Humas Polri

MEDIA PAKUAN -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) bersama elamen buruh yang lain dan juga Mahasiswa akan mengelar aksi unjuk rasa pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Unjuk rasa ini tak hanya di Jakarta tapi juga adi sejumlah daerah dan kota besar lainya.

Aksi dilakukan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau International Labor Day setiap 1 Mei.

Baca Juga: Al Qaeda Klaim Perang AS di Afghanistan, Memainkan Peran Kunci dalam Memukul Ekonomi AS

Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak nasional yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, 200 kabupaten dan kota dan lebih dari 3.000 pabrik. Selain itu, mahasiswa juga akan ikut dalam demonstrasi ini.

Aksi tersebut akan berpusat di DKI Jakarta, tepatnya di Istana negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat.

Dalam unjuk rasa tahun ini para buruh akan menyampaikan dua tuntutan utama

Baca Juga: Joe BidenTarik Pasukan, Al-Qaeda Ancam AS , Perang Terus Jika Tak Mundur dari Seluruh Dunia Muslim

Pertama, menuntut pembatalan UU Cipta Kerja (omnibus law). Kedua, meminta agar diberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x