Dari India Dilarang Masuk ke Indonesia? Kemenkumham RI Secara Resmi Telah Menerbitkan Aturan Terbaru

- 24 April 2021, 17:15 WIB
ilustrasi/ bagi perjalanan dari India di larang masuk ke Indonesia
ilustrasi/ bagi perjalanan dari India di larang masuk ke Indonesia / Devanath/ dari Pixabay



MEDIA PAKUAN - Bagi yang telah melakukan perjalanan dari India dilarang untuk memasuki Indonesia.

Hal tersebut karena  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi telah menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

Dikutip dari ANTARA, "Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM RP1,2 Juta? Cek Nama Anda di eform.bri.co.id

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Cianjur Gelar Operasi Pasar Agar Masyarakat Tenang

Pemerintah mengeluarkan aturan penolakan tersebut tidak lain karena di India kasus COVID-19 mengalami lonjakan sehingga dapat menghawatirkan.

Aturan yang diberlakukan  berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki.

Namun selain itu, Jhoni mengatakan, pemerintah Indonesia telah membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Baca Juga: SANTAI HADIR! Pemimpin Junta Militer Myanmar Malah Hadiri KTT ASEAN di Indonesia, Coba Simak Agendanya

Baca Juga: AKHIR RENCANA BORIEL TERBONGKAR! Inilah Resolusi Ariel Noah di Tahun 2021, Fokus ke YouTube?

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, kata dia, hanya dapat melalui tujuh TPI, yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan COVID-19," ujarnya.

Dia mengatakan peraturan ini bersifat sementara sampai situasi lonjakan covid-19 di India Membaik alias menurun.***

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x