MEDIA PAKUAN- Melalui Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri No.903/145/SJ,Rabu, 20 Januari 2021.
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa -Bali hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: Viral! Sepasang Kekasih Andrew Bateman dan Mitzi Gussman Menikah di Negara Masing-masing
Hal ini dilakukan pemerintah karena Masih merebaknya Covid-19 atau virus corona di Indonesia membuat pemerintah terus melakukan sejumlah kebijakan darurat.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Dilansir dari Laman resmi Sekertariat Kabinet RI, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kalau Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar PPKM diperpanjang.
Baca Juga: Teknologi Rem! Hanya Menyentuh Menggunakan Ibu Jari Pembalap Bisa Hentikan Laju Motor
PPKM periode kedua berlangsung selama dua pekan, mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan memperpanjang masa pembatasan kegiatan setelah tanggal 26 Januari mendatang.