Diperketat Aturan Perjalanan Jauh Jelang Mudik Lebaran 2021, Wiku : Kelonggaran Bagi Pemudik dengan Syarat ini

- 23 April 2021, 09:48 WIB
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021.. /ANTARA FOTO/Wahyudin
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021.. /ANTARA FOTO/Wahyudin /

MEDIA PAKUAN - Aturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran tahun ini diperketat.

Aturan ini berlaku untuk perjalanan jauh baik penumpang pesawat terbang, kapal laut, kereta api,bus maupun penguna kendaraan pribadi.

Aturan perjalanan terbaru ini berlaku mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Sedangkan pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tetap berlaku aturan lama.

Baca Juga: Kirim Roket 'Bekas' ke Luar Angkasa, NASA dan SpaceX Streaming di YouTube

Aturan ini diberitahukan melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan perjalanan terbaru ini dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021.

Melalui survei tersebut ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta Episode 653 pada Malam Ini

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x