Ingin Dapat BLT UMKM RP1,2 Juta? Cek Nama Anda di eform.bri.co.id

- 24 April 2021, 09:17 WIB
Uang pecahan Rp.75 ribu/Ilustrasi  penerimaBLT UMKM
Uang pecahan Rp.75 ribu/Ilustrasi penerimaBLT UMKM /ANTARA



MEDIA PAKUAN - Bagi yang ingin Mendapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta pastikan namanya tercantum di eform.bri.co.id.
 
Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek status pendaftarannya secara online melalui via eform.bri.co.id.

melalui via eform.bri.co.id akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT UMKM dengan cepat apabila penyalurannya melalui BRI.

Apabila penyalurannya buka melalui BRI bisa cek ke kantor atau bank tempat penyaluran BLT UMKM.

Baca Juga: Update! Token Listrik Gratis 100% April 2021 Berubah Menjadi Diskon, Inilah Mekanismenya

Baca Juga: BLT UMKM Cair Via BRI? Cek Penerima di eform.bri.co.id

Adapun langkah untuk mengetahui informasi status pendaftaran sekaligus penerima BLT UMKM apabila penyalurannya via BRI dengan cara sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta Episode 654 pada Malam Ini

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta pada Ramadhan Malam ini

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah