Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Cakupan Wilayah Ditambah Lima Provinsi

- 6 April 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi PPKM 8 Peburi 2021
Ilustrasi PPKM 8 Peburi 2021 /Istagram/

MEDIA PAKUAN-Pemerintah memperpanjang kembali masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Perpanjangan berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,  ada penambahan lima wilayah pemberlakuan PPKM Mikro.

Baca Juga: Innalillahi, Berita Duka Abuya Uci Thurtusi Ulama Besar dari Banten Meninggal Dunia Hari Ini

Lima tambahan  yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Total sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.

Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Senin, 5 April 2021.

Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Kemendagri Berharap Rencana Kerja Pemprov Aceh Selaras dengan Pembangunan Nasional

Kemendagri menilai, PPKM Bersakala Mikro yang selama ini dijalankan, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x