Sukses Tahap 3 Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Mikro di 15 Provinsi Ada yang Berbeda, Begini Aturannya

- 21 Maret 2021, 10:24 WIB
Pemberlakuan PPKM Mikro di 15 Provinsi mulai rabu 23 Maret hingga 5 April 2021
Pemberlakuan PPKM Mikro di 15 Provinsi mulai rabu 23 Maret hingga 5 April 2021 /Dok. Humas Kota Sukabumi /

MEDIA PAKUAN- Pemerintah kembali akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). mulai 23 Maret hingga 5 April 2021

Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat Bersekela Mikro (PPKM) Kali ini, akan diterapkan di 15 provinsi guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

Melansir dari laman Resmi Setkab.go.id Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.

Baca Juga: Mungkinkah Bersendawa dan Kentut Bisa Barengan Pada Waktu yang Sama? Bagaimana Menurut Para Ahli Kedokteran

“Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas [Penanganan] COVID-19 maupun dari Kemenkes [Kementerian Kesehatan] memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan pers, Jumat, 19 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro akan berlangsung selam dua pekan dimulai pada Rabu,23 Maret hingga 5 April mendatang.

Adapun kriteria penambahan daerah harus memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR).

Sebelumnya, PPKM Mikro dilaksanakan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 21 Maret Internatinal Day of Forest, Inilah Tema Peringatan Hutan Sedunia dari Tahun 2013 hingga 2020

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x