MEDIA PAKUAN- Pemerintah kembali akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). mulai 23 Maret hingga 5 April 2021
Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat Bersekela Mikro (PPKM) Kali ini, akan diterapkan di 15 provinsi guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Melansir dari laman Resmi Setkab.go.id Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.
“Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas [Penanganan] COVID-19 maupun dari Kemenkes [Kementerian Kesehatan] memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan pers, Jumat, 19 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro akan berlangsung selam dua pekan dimulai pada Rabu,23 Maret hingga 5 April mendatang.
Adapun kriteria penambahan daerah harus memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR).
Sebelumnya, PPKM Mikro dilaksanakan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.