“Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid-musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing,” tulisnya.
Adapun pengajian, ceramah, taushiah, kultum Ramadhan hingga kuliah subuh juga dibatasi paling lama 15 menit waktunya.
Baca Juga: Webinar Nasional, Wapres RI Maruf Amin Ajak Dai Ajarkan Moderasi Beragama
Baca Juga: 7 Zodiak Ini Diprediksi Memiliki Kinerja yang Sangat Baik Lho!
Tak hanya itu, peringatan Nuzul Quran di masjid atau musala pun meski dibatasi jumlah jamaah paling banyak 50 persen.
Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah juga menerbitkan Surat Edaran ketentuan pelaksanaan ibadah Ramadhan dalam kondisi darurat pandemi Covid 19 ini agak sedikit berbeda, slah satu poinnya bahwa pelaksanaan ibadah salat tarawih dilakukan dirumah masing-masing.
Tak hanya tawarih, surat edaran tersebut menerangkan salat fardu pun dilakasanakan di rumah masing-masing dengan catatan apabila dilingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID 19.***