Kemenag Izinkan Salat Taraweh dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Mesjid Berjamaah, Muhammadiyah Sedikit Berbeda

- 6 April 2021, 08:50 WIB
Kemenag Izinkan Salat Taraweh dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Mesjid Berjamaah, Muhammadiyah Sedikit Berbeda
Kemenag Izinkan Salat Taraweh dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Mesjid Berjamaah, Muhammadiyah Sedikit Berbeda /Pixcels/

MEDIA PAKUAN- Pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini pemerintah mengizinkan secara berjamaah saat masa pandemi COVID 19.

Melalui Kementerian Agama yang tertuang dalam surat edaran dengan Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada hari Senin, 5 Maret 2021.

Kendati diperbolehkan pemerintah tegaskan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan taraweh dan salat Idul Fitri dibatasi 50 persen dari total kapasilitas tempat tersebut.

Baca Juga: Ada Apa? Warga Sukabumi Kota Terkejut Tiba-tiba Rumah Digeledah Puluhan Personel Kepolisian

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan bahwa, surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan dalam tatacara pelaksanaan ibadah dengan mengacu pada protokol kesehatan

Berikut kutipan Surat Edaran tersebut yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin, 5 April 2021

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,

Baca Juga: Kembali Didominasi Cuaca Hujan, BMKG Himbau Kota Sukabumi Waspada

Tak hanya salat taraweh dan Idul Fitri, Kemenag memberlakukan juga untuk slat fardu, tadarusan Al Quran juga wajib memperhatikan protokol kesehatan.

Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid-musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing,” tulisnya.

Adapun pengajian, ceramah, taushiah, kultum Ramadhan hingga kuliah subuh juga dibatasi paling lama 15 menit waktunya.

Baca Juga: Webinar Nasional, Wapres RI Maruf Amin Ajak Dai Ajarkan Moderasi Beragama

Baca Juga: 7 Zodiak Ini Diprediksi Memiliki Kinerja yang Sangat Baik Lho!

Tak hanya itu, peringatan Nuzul Quran di masjid atau musala pun meski dibatasi jumlah jamaah paling banyak 50 persen.

Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah juga menerbitkan Surat Edaran ketentuan pelaksanaan ibadah Ramadhan dalam kondisi darurat pandemi Covid 19 ini agak sedikit berbeda, slah satu poinnya bahwa pelaksanaan ibadah salat tarawih dilakukan dirumah masing-masing.

Tak hanya tawarih, surat edaran tersebut menerangkan salat fardu pun dilakasanakan di rumah masing-masing dengan catatan apabila dilingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID 19.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x