Kabar Gembira! Disetujui Menkeu, Subsidi Gaji Guru Non PNS Kemenag Rp1,15 Triliun Segera Cair

- 15 November 2020, 12:04 WIB
Nizar Ali, Sekjen Kemenag sampaikan informasi bantuan untuk Guru Honorer
Nizar Ali, Sekjen Kemenag sampaikan informasi bantuan untuk Guru Honorer /nu.or.id

MEDIA PAKUAN - Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan dalam siaran pers, pada 15 November 2020, dana bantuan subsidi gaji Guru non PNS senilai Rp1,15 triliun sudah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).

Persetujuan tersebut ada dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk Sekjen Kemenag pada 12 November 2020.

"Sesuai arahan Menteri Agama, kami ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji GTK(Guru dan Tenaga Kerja) non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," kata Nizar Ali.

Baca Juga: Jangan Menyerah! BLT Banpres UMKM Berlanjut pada 2021, Penuhi Kriteria Menurut UU No 20 tahun 2008

Dana bantuan ini akan disalurkan untuk Guru dan tenaga kerja non PNS, sekitar Rp1,15 triliun.

Selain itu subsidi gaji ini juga disalurkan untuk GTK non PNS senilai pada Ditjen Bimas Katolik Rp3,36 miliar, GTK non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,45 miliar.

Terakhir bagi GTK non PNS pada pusat bimbingan dan pendidikan Khonghucu senilai Rp253 juta.

"Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses, semoga semuanya berjalan lancar ehingga bisa segera dicairkan," tutur Nizar.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua? Mudah Kok! Cukup Penuhi Persyaratan Ini Dijamin Berhasil

Setelah diketahui sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain memberitahukan, terdapat 745.415 GTK non-PNS yang telah divalidasi oleh BPJS.

Mereka juga akan diajukan sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji ke Kemenkeu.

Setelah lulus proses validasi BPJS selesai, hasil tersebut akan diajukan ke Kemenkeu sehingga mereka akan mendapatkan subsidi gaji.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x