MEDIA PAKUAN - Baru-baru ini aksi seorang begal handphone (HP) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
Satu orang pelaku berinisial AF twlah diamankan kepolisian dan satu pelaku berinisial R masih dalam proses pencarian.
"Ini viral di media sosial, berdasarkan laporan korban yang berinisial S akhirnya kami telah mengamankan pelaku. Satu orang berinisial AF (26) sudah ditangkap dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran berinisial R," katanya dilansir dari pmjnews.com pada Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Angka Kesembuhan Corona di Kota Sukabumi Meningkat hingga 91,4 Persen, Jumat 26 Maret 2021
Yusri mengatakan menurut pengakuan AF dirinya diajak oleh R yang merupakan residivis dari kasus narkoba.
"Menurut pengakuannya, AF ini diajak oleh R yang merupakan seorang residivis dari kasus narkoba," tuturnya.
Dari hasil pengakuan AF HP hasil curian tersebut dijual dan dibelikan narkotika jenis sabu.
Untuk itu, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman dan tes urine pada pelaku.
"Masih kami dalami lagi, apakah tersangka ini ketergantungan atau tidak. Tapi pengakuannya memang untuk membeli (sabu). Setelah ini akan kami lakukan tes urine untuk memastikan," jelasnya.
Kini atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.***