Nekat Begal Pengendara Motor, 'Bocil' Depok Ditangkap Polsek Pondok Gede

- 16 Februari 2021, 12:20 WIB
Ilustarasi Perampokan
Ilustarasi Perampokan /Pixabay/ Khana Badosh
 
MEDIA PAKUAN - Polsek Pondok Gede berhasil mengamankan tiga pelaku pembegalan di Citayem, Depok.
 
Namun, miris ketiga pelaku merupakan anak yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
 
Identitas pelaku diketahui berinisial MSA berusia 18 tahun, NU dan FT yang baru berusia 17.
 
 
Selain pembegalan ketiga pelaku juga diduga terlibat penjualan hasil curian kendaraan bermotor melalui media sosial Facebook.
 
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga mengatakan ketiga pelaku tertangkap seyelah menjual motor hasil curiannya kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
 
"Sudah kami amankan tiga orang pelaku yang melakukan transaksi jual kendaraan curian kepada anggota kami yang menyamar," katanya dikutip dari PMJ News pada Selasa, 16 Februari 2021.
 
Dirinya mengatakan kendaraan yang dijual pelaku diketahui merupakan hasil begal dengan merek Yamaha N-Max tanpa surat dan dijual dengan harga Rp7 juta.
 
 
"Kalau menurut pengakuan tersangka, motor (Yamaha N-Max) tersebut benar hasil begal yang dilakukan di Citayem, Depok. Dijual di Facebook seharga 7 juta," katanya.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan oihak kepolisian diketahui tersangka sudah melakukan aksi begal sebanyak tiga kali.
 
Kini mereka terjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp900 ribu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x