MEDIA PAKUAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI).
Pemblokiran rekening organisasi FPI serta puluhan rekening lainnya yang berkaitan dengan FPI dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK diduga melakukan pemblokiran 92 rekening FPI terkait dengan adanya dugaan melawan hukum dari aktivitas rekening FPI dan rekening lainnya yang berhubungan.
Baca Juga: Entah Iseng Atau Jahil, Bom Palsu Ditemukan di Rumah Ketua KAMI Ahmad Yani
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengakui Bareskrim menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari PPATK terkait hal itu.
Kendati demikian, Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak pernah meminta PPATK untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening FPI.
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti," ujarnya seperti dikutip dari rilis Humas Polri pada Jum'at, 26 Maret 2021.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim terhadap LHA dari PPATK tersebut Polri tidak memutuskan untuk memblokir rekening FPI.