Kembali Akan Disalurkan BLT UMKM 2021, Cek ini Cara Daftar dan Syarat Penerima yang Harus Dipenuhi

- 22 Maret 2021, 08:38 WIB
Persyaratan BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Akan Cair Maret 2021 Ini
Persyaratan BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Akan Cair Maret 2021 Ini /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK



MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali akan disalurkan oleh pemerintah pada Maret 2021 ini.

Penyaluran BLT UMKM diperpanjang oleh pemerintah bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil dalam meningkatkatkan perekonomiannya di masa pandemi covid-19.

Perlu diketahui penyaluran BLT UMKM RP2,4 Juta hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat dan sudah daftar di lembaga pengusul.

Adapun lembaga pengusul tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Diskon Hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pelanggan PLN Bisa Klaim Token Listrik Gratis Maret di www.pln.co.id dan PLN Mobile, Cek Inilah Caranya

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Buat Akun Pendaftaran di sscn.bkn.go.id

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x