Sukses Tahap 3 Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Mikro di 15 Provinsi Ada yang Berbeda, Begini Aturannya

- 21 Maret 2021, 10:24 WIB
Pemberlakuan PPKM Mikro di 15 Provinsi mulai rabu 23 Maret hingga 5 April 2021
Pemberlakuan PPKM Mikro di 15 Provinsi mulai rabu 23 Maret hingga 5 April 2021 /Dok. Humas Kota Sukabumi /

Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif menekan kasus penularan virus Covid-19.

Pemerintah tetap akan memberlakukan aturan seperti sebelumnya. Beberapa di antaranya berupa aktivitas belajar di rumah, kapasitas rumah ibadah maksimal diisi 50 persen, dan perkantoran hanya diisi maksimal 50 persen karyawan.

Meski begitu, pemerintah mulai membuka sektor sosial budaya. Pemerintah hendak memberi kesempatan bagi para pekerja seni untuk beradaptasi di era pandemi.

Baca Juga: Mengapa Kita Tidak Tahu! Hari Ini 21 Maret, Diperingati sebagai World Forestry Day , Begini sejarahnya

 Tito menegaskan Inmendagri 6/2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.

“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi Instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing,” jelasnya dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Kemenko Perekonomian.

Mendagri juga meminta para gubernur terkait untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. Apalagi, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Bioskop Sudah Bisa Dibuka untuk Umum

Baca Juga: Bermasalah pada Fuel Pump, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia Recall Produk

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah