Karyawan Wajib Terima Potongan, Tapera Kapan Mulai Diberlakukan?

- 30 Mei 2024, 08:10 WIB
Karyawan Wajib Terima Potongan, Tapera Kapan Mulai Diberlakukan?
Karyawan Wajib Terima Potongan, Tapera Kapan Mulai Diberlakukan? // Foto Laman resmi Tapera/

MEDIA PAKUAN - Terkait kebijakan Presiden Joko Widodo soal Tapera menjadi kontroversial di tengah masyarakat Indonesia.

Pasalnya kebijakan tersebut dinilai memberatkan rakyat, pasalnya rakyat tengah dihadapkan dengan tingginya harga kebutuhan pokok dan pajak-pajak yang diberlakukan pemerintah.

Lantas apa itu Tapera itu?

Melansir dari laman web Komite Tapera Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Para pekerja yang termasuk ke dalam kategori peserta Tapera dapat mengajukan pembiayaan rumah ataupun tidak.

Jika peserta tidak mengajukan pembiayaan, dana yang terkumpul akan dikembalikan setelah masa kepesertaannya berakhir (pensiun).

Besaran Potongan Tapera Tapera diberlakukan sebesar 3% dari gaji dengan rincian 0,5% ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5% dipotong langsung dari gaji pekerja.

Baca Juga: Resmi Tak Jadi Ibu Kota, Siap-siap Pajak Hiburan Paling Tinggi 75 Persen di Jakarta

Sementara untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayarkan 3% Tapera secara penuh.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah