Buruh Tolak Tapera! Said Iqbal: Beban Rakyat, Sasaran Empuk Korupsi

- 30 Mei 2024, 07:48 WIB
Buruh Tolak Tapera! Said Iqbal: Beban Rakyat, Sasaran Korupsi
Buruh Tolak Tapera! Said Iqbal: Beban Rakyat, Sasaran Korupsi /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 pada Senin (20/5/2024).

Peraturan Pemerintah ini mengesahkan perubahan terkait beberapa ketentuan penyelenggaraan

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada PP No. 25 Tahun 2020.

Pengesahan PP No. 21 Tahun 2024 menuai berbagai reaksi publik.

Pasalnya, masyarakat harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pemberlakuan kebijakan Tapera berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020 menuliskan bahwa pemberi kerja paling lambat mendaftarkan ke BP Tapera tujuh tahun setelah PP berlaku.

Jadi dapat disimpulkan, kebijakan Tapera berlaku paling lambat tahun 2027.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Pj Wali Kota Sukabumi Tekankan Pentingnya Berhubungan Baik Dengan Buruh

Buruh tolak Tapera

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah