MEDIA PAKUAN-Terkait kasus kerumunan massa yang berujung Mantan Ketua From Pembela Islam (FPI) Habib Rizek Shihab diancam hukuman 10 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menahan Habib Riziek Shihab dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menyarakan pemerintah supaya Habib Rizieq Shihab dibebaskan.
Baca Juga: CEK FAKTA, Tagar #CopotNadiem Trending di Twitter , Netizen Menilai Kemendikbud Hilangkan Agama
Fadli Zon menilai penahanan Habib Riziek Shihab ini syarat muatan politik dari pada penegakan hukuman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyampaikan melalui cuitan diakun pribadinya Twitter@fadlizon pada Jumat, 12 Maret 2021.
"Inilah momen yg tepat utk segera bebaskan HRS menjelang Ramadhan. Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum," cuit Fadli Zon.
Fadli mengkritisi penegak hukum memperlakukan Habib Riziek secara tidak Proporsional.