MEDIA PAKUAN- Hari ini Rabu, 17 Maret 2021 pembacaan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan.
Sidang Praperadilan ini memasuki tahap keputusan hakim, yang rencananya akan dibacakan hakim tunggal Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan gugatan praperadilan Habib Riziek terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan gugur.
Sebelumnya, Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan untuk persoalan keabsahan kepolisian menangkap dan menahannya.
Pokok permasalahan perkara yang menjerat eks Iman besar From Pembela Islam (FPI) ini mulai disidangkan dipengadilan Jakarta Timurpada Selasa 16 Maret 2021 kemarin.
Sebagaimana diketahui, Habib Riziek mengajukan dua gugatan praperadilan di PM Jasel, yaitu gugatan praperadilan atas status tersangkat terhadap ulama asal Petamburan Tanah Abang, Jakpus namun akhirnya ditolak.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Menpora 2021 Fase Grup: Bigmatch Persib Bandung Vs Bali United
Sementara yang kedua Riziek mengajukan gugatan untuk perkara penangkapan dan penahanan dirinya terkait kasus yang disakangkan melanggar karantina prokes menimbulkan kerumuman dlam acara Pernikahan Putrinya dan Maulud Nabi.