Gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Sidang gugatan itu pertama kali digelar pada 22 Februari 2021 lalu dengan agenda pertama pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq.
Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Rizieq dipaksakan.***