MEDIA PAKUAN - Kasus 'Kilometer 50' yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) secara resmi sebenarnya telah dihentikan Bareskrim Polri.
Namun kini, dugaan baru tentang unlawful killing muncul dalam kasus tewasnya enam laskar FPI ini.
Unlawful killing menjadi teka-teki baru dalam kasus tewasnya enam laskar FPI.
Baca Juga: Kepolisian Tiba-tiba Keluarkan Izin Keramaian di GBK, Kenapa?
Sebelumnya, enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek ditetapkan sebagai tersangka kasus Km 50.
Bareskrim Polri menyebutkan bahwa keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian yang tengah melaksanakan tugas.
Namun karena tersangka telah tewas, Bareskrim Polri pun resmi menghentikan kasus ini.
Baca Juga: Masih Belum Kelar, Istri Edhy Prabowo Dipanggil KPK Lagi dengan 11 Orang Lainnya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, kasus ini dihentikan karena enam orang yang dijadikan sebagai tersangka telah meninggal dunia.