Enam Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka

- 4 Maret 2021, 12:07 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. /Dok. Divisi Humas Polri



MEDIA PAKUAN - Enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab yang meninggal dunia dalam insiden 'Kilometer 50' ditetapkan sebagai tersangka.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang terlibat dalam kasus yang terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Baca Juga: Jungkook BTS Disamakan dengan Anjing Karena Ekspresi dan Kelakuannya

"Keenam laskar FPI itu diduga telah melakukan kekerasan," katanya dalam konferensi pers pada hari Kamis, 4 Maret 2021.

Andi menegaskan bahwa enam orang laskar FPI yang semuanya telah meninggal dunia tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya jadi tersangka enam orang itu. Yang dalam Pasal 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka," tandasnya.

Baca Juga: Tergila-gila dengan Pemain Brighton, Arsenal Arah Tariq Lamptey

Namun, menurut Andi, penetapan keenam laskar sebagai tersangka ini bukan keputusan final. Karena selanjutnya akan diuji lagi di pengadilan.

"Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," tuturnya.

Ia menyebut enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Peringati Hari Obesitas Sedunia, Hati-hati Makanan Pemicunya

"Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Andi, Bareskrim Polri mengirimkan berkas dikirim ke kejaksaan, yang nantinya pengadilan yang akan memutuskan.

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. Apabila ada penghentian kasus, itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x