Jenis-Jenis Pajak yang Perlu Diketahui Sebelum Membuat NPWP, PBB Masuk Pajak Pusat dan Daerah

- 17 Maret 2021, 07:13 WIB
ilustrasi pajak.
ilustrasi pajak. /Kelly Sikkema/Unsplash/

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Rabu 17 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Rabu 17 Maret 2021: Sagitarius Mencapai Hasil yang Sukses

Karena pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Ketiga PPnBM, selain dikenakan PPN atas pengkonsumsian terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Semakin Meningkatnya Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19, BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Cair

b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.

e. Jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Keempat Bea Meterai, yaitu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris.

Baca Juga: Waspada Banjir dan Tanah Longsor, Kota Sukabumi Diprediksi Diguyur Hujan hingga Malam

Serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Dan yang kelima PBB, adalah objek pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

PBB masuk kedalam pajak pusat, namun hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sejak 1 januari 2014 lalu, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Sementara untuk PBB Perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah