Jenis-Jenis Pajak yang Perlu Diketahui Sebelum Membuat NPWP, PBB Masuk Pajak Pusat dan Daerah

- 17 Maret 2021, 07:13 WIB
ilustrasi pajak.
ilustrasi pajak. /Kelly Sikkema/Unsplash/

MEDIA PAKUAN - Berdasarkan lembaga yang  melakukan pungutan di Indonesia pajak dapat digolongkan dan dibedakan menjadi dua jenis pajak.

Perbedaannya bisa diketahui berdasarkan jenis-jenis pajak yang kemudian digolongkan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Setiap masyarakat yang kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam melaksanakan perpajakannya perlu mengetahui jenis-jenis pajak.

Jenis-jenis pajak ini harus diketahui setiap wajib pajak sebagai bahan untuk memperoleh kemudahan dalam menunaikan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Catat! Ramalan Shio Hari Ini Rabu 17 Maret 2021: Shio Kerbau Lakukan yang Terbaik!

Baca Juga: Catat! Ramalan Shio Hari Ini Rabu 17 Maret 2021: Shio Kerbau Lakukan yang Terbaik!

Dalam pembagian jenis pajak, segala bentuk pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara untuk Pajak Daerah, adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik itu yang di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Administrasi yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga: Masalah Ini Menjadi Penghambat Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Kenali Penyebabnya

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 17 Maret 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, TVRI, RTV, KOMPASTV, dan METRO TV

Untuk jenis-jenis pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian meliputi:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Baca Juga: Dilirik Liverpool, Barcelona Siap Perpanjang Kontrak Ousmane Dembele

Baca Juga: Ketahuilah, 4 Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 2 Rp3 Juta, Simak Daftar Lengkapnya Disin

4. Bea Meterai

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

Pertama PPh, yaitu pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Pengertian atau yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Baca Juga: Waspada! 7 Zodiak Ini akan Mengalami Karier Terburuk: Taurus Jangan Menyerah!

Baca Juga: Tujuh Provinsi Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Himbau Masyarakat Waspada Bencana

Penghasilan bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Maka dengan demikian penghasilan tersebut bisa itu berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, maupun penghasilan yang sebagainya.

Kedua, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean atau dalam wilayah Indonesia.

Mulai dari Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Rabu 17 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Rabu 17 Maret 2021: Sagitarius Mencapai Hasil yang Sukses

Karena pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Ketiga PPnBM, selain dikenakan PPN atas pengkonsumsian terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Semakin Meningkatnya Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19, BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Cair

b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.

e. Jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Keempat Bea Meterai, yaitu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris.

Baca Juga: Waspada Banjir dan Tanah Longsor, Kota Sukabumi Diprediksi Diguyur Hujan hingga Malam

Serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Dan yang kelima PBB, adalah objek pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

PBB masuk kedalam pajak pusat, namun hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sejak 1 januari 2014 lalu, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Sementara untuk PBB Perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah