Dalam kasus ini, KPK setidaknya menetapkan tujuh orang tersangka.
Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo , Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharijito saat ini sudah dinyatakan terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.***