Tepat 1 Bulan, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Inventaris Usaha Miras, Ini Alasannya!

- 2 Maret 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi seorang alkhololik
Ilustrasi seorang alkhololik /pixabay/

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi kembali.

Meski pemberlakuan perpres tersebut berlaku pada beberapa daerah saja diantaranya Bali, NTT, Sulut, dan Papua. Namun perpres tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak terutama para tokoh Ulama dan Ormas Islam Indonesia.

Baca Juga: Sebarapa Lama PJJ, Inilah Keluhan Kepala SD IT Al-Fajr Siti Robiatul Sopaniah : Perlu Kesabaran Datangi Siswa

Seperti diketahui, Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dalam video yang berdurasi kurang lebih 2 menit tersebut Jokowi sampaikan secara resmi pencabutan perpres no 10 tahun 2021 tersebut.***

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

 

 

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah