"Ditemukan satu paket sabu dari dalam kamar AD yang diakui didapatkan dari Abah (DPO) yang merupakan orangtuanya atau bapaknya sendiri," ucapnya.
Sabu tersebut diketahui didapat salah satu pelaku berinisial AD dari orangtuanya yang merupakan seorang residivis yang baru saja bebas awal Januari 2021 lalu bernama Abah.
"AD mendapatkan sabu dari orangtuanya yang bernama Abah sebanyak 10 paket. Sabu yang sudah laku terjual sebanyak 9 paket. Sisanya yang belum terjual sebanyak 1 paket dengan berat 0,24 gram yang ditemukan di dalam kamar AD. Kemudian AD mendapatkan keuntungan sebanyak Rp200ribu," tuturnya.
Kepolisian juga membekuk MD dan MF yang mengaku mendapatkan sabu dari AD.
"MF ini masih berumur 16 tahun berstatus sebagai pelajar SMP kelas 3," jelasnya.
Kini tiga orang pelaku telah dibawa ke Polsek Metro Menteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***
Sumber: pmjnews.com