MEDIA PAKUAN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pemberian bantuan kuota internet 2021.
Kemendikbud kembali menggelontorkan kuota internet untuk membantu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dalam jaringan (daring) dimasa pandemi Covid-19.
Bantuan kuota internet ini akan disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 setiap bulannya, yang memiliki masa aktif selama 30 hari sejak kuota data diterima.
Baca Juga: Akhirnya! Sekian Lama Menunggu, P3K Menerima SK dari Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir
Penerima bantuan kuota tersebut adalah siswa, mahasiswa, dan pendidik yang menerima bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020 lalu.
Serta yang nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 Gigabyte (GB).
Sehingga kepala sekolah tidak perlu mengunggah lagi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020.
Penerima bantuan kuota tersebut adalah siswa, mahasiswa, dan pendidik yang menerima bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020 lalu.
Serta yang nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 Gigabyte (GB).
Sehingga kepala sekolah tidak perlu mengunggah lagi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020.
Baca Juga: Akhirnya! Sekian Lama Menunggu, P3K Menerima SK dari Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir
Dipastikan penerima hanya peserta didik yang menerima terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti).
Adapun untuk besarannya, peserta didik PAUD mendapatkan 7GB per bulan, peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA sederajat akan mendapatkan 10 GB per bulan.
Untuk pendidik PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat akan mendapatkan 12 GB per bulan. Sementara untuk mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.
Dipastikan penerima hanya peserta didik yang menerima terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti).
Adapun untuk besarannya, peserta didik PAUD mendapatkan 7GB per bulan, peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA sederajat akan mendapatkan 10 GB per bulan.
Untuk pendidik PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat akan mendapatkan 12 GB per bulan. Sementara untuk mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.
Baca Juga: Cek Fakta ! Tidak KTP Bisa Mendapatkan Bantuan Tunai Rp3.5 Juta, Inilah KTP yang Berhak Dapat BLT Modal Usaha
Hal itu dijelaskan Nadiem dalam pengumuman bantuan kuota data internet 2021 yang dilakukan secara virtual pada Senin, 1 Maret 2021.
Nadiem mengatakan, pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas penggunaan yang maksimal.
"Ada perbedaan besaran jumlah kuota yang diberikan. Hal itu berdasarkan masukan dari guru, siswa maupun orang tua siswa," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com.
Hal itu dijelaskan Nadiem dalam pengumuman bantuan kuota data internet 2021 yang dilakukan secara virtual pada Senin, 1 Maret 2021.
Nadiem mengatakan, pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas penggunaan yang maksimal.
"Ada perbedaan besaran jumlah kuota yang diberikan. Hal itu berdasarkan masukan dari guru, siswa maupun orang tua siswa," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com.
Baca Juga: Miliki Persoalan Hukum? Kini Pikiran-rakyat.com Sediakan Kanal Konsultasi Hukum
Nadiem menyebut keseluruhan bantuan kuota tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kementerian Kominfo.
"Artinya bantuan kuota data internet 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran. Jadi bisa untuk akses youtube dan yang lainnya," tutur Nadiem.***
Nadiem menyebut keseluruhan bantuan kuota tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kementerian Kominfo.
"Artinya bantuan kuota data internet 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran. Jadi bisa untuk akses youtube dan yang lainnya," tutur Nadiem.***