Pembuatan SKCK Bisa Online, Berikut cara Daftar dan Persyaratannya

- 27 Februari 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi Cara Buat SKCK Online
Ilustrasi Cara Buat SKCK Online /Jujun Juanda/YouTube Polres Bogor

 
MEDIA PAKUAN - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa secara online.
 
Kamu tidak perlu repot-repot mengantri untuk dapat membuat SKCK ini.
 
SKCK merupakan surat yang berisi tentang ada atau tidaknya catatan kriminal yang pernah dilakuan.
 
 
SKCK ini mempunyai masa berlaku selama 6 bulan dan harus diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku.
 
Berikut persyatan untuk membuat SKCK secara online.
 
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
2. Fotokopi Paspor.
 
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
 
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 
 
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
 
Adapun persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan membuat SKCK online adalah sebagai berikut.
 
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
 
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
 
 
3. Fotokopi Paspor.
 
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
 
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
 
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
 
Sementara itu untuk cara mendaftar SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.
 
Berikut caranya.
 
1. Buka laman skck.polri.go.id
 
 
2. Pada menu utama, pilih "Form. Pendaftaran".
 
3. Isi data pada form yang telah disediakan. Pertama adalah mengisi form "Satwil".
 
4. Pada kolom Satwil, yakni jenis keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah polda dan polres, domisili KTP dan identitas daerah pemohon, cara bayar yang akan dilakukan melalui tunai maupun BRIVA (BRI Virtual Account).
 
5. Kemudian, isi data pada kolom "Data Pribadi".
 
6. Kolom yang harus diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
 
7. Unggah foto 4x6 seperti yang disyaratkan.
 
8. Kemudian, isi kolom hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan mengunggah dokumen seperti yang disyaratkan.
 
 
9. Jika telah Selesai mengisi formulir, kamu dapat mencetak kode registrasi.
 
10. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih saat mendaftar secara online.
 
11. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.
Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x