MEDIA PAKUAN- Pernikahan anak tampaknya masih marak terjadi, termasuk di Indonesia. Biasanya yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini adalah faktor budaya dan sosio ekonomi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 menunjukkan angka rata-rata nasional kasus perkawinan anak adalah 10,82 persen.
Sedang, pada 2019 sebanyak 22 provinsi memiliki proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum usia 18 dengan jumlah di atas rata-rata nasional.
Baca Juga: Dipecat dan Dicap Pengkhianat Marzuki Alie: Tuhan Tidak Tidur, Ingat Karma langsung akan Nyata
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, Angka perkaawinan anak di Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan Internasional.
" Indonesia ini disorot oleh tingkat dunia karena secara global tentang angkaa child marriagr ini juga masuk kesalah stu tujuan SDGS pembangunan berkelanjutan, kata Lenny dikutif dari Antara
Sehingga isu perkawinan anak menjadi salah satu dari lima agenda prioritas Presiden Joko Widodo yang ditangani Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak hingga 2024 mendatang.
Isu ini juga telah masuk dalam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.
Baca Juga: Setelah Dipecat Partai Demokrat, Inilah Tanggapan Marzuki Alie