Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online Melalui Website Polri.go.id

- 2 November 2020, 17:23 WIB
Cara membuat SKCK melalui website Polri
Cara membuat SKCK melalui website Polri /Polri.go.id


MEDIA PAKUAN - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang biasanya digunakan bagi warga saat melamar pekerjaan.

Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga kepolisian tersebut berisi keterangan status prilaku seseorang atas catatan hukum.

Surat keterangan tersebut hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: Calon Jamaah Umroh Kloter Pertama asal Indonesia Tiba di Jeddah Arab Saudi

Tidak jarang warga merasa enggan untuk mengajukan pembuatan SKCK. Ada banyak faktor yang melatari keengganan warga dalam mengurus pembuatan dokumen tersebut.

Selain karena jarak tempuh domisi dengan kantor kepolisian yang relatif jauh atau alasan karena menghindari antrian.

Biasanya untuk membuat SKCK, permohonan dapat mendaftarkan pengajuannya  secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Baca Juga: Hasil Survey Pilpres Amerika Serikat Persaingan Donald Trump dan Joe Biden Semakin Sengit

Dengan mengisi formulir yang disertai beberapa dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Kini ada cara mudah untuk mendapatkan SKCK. Anda bisa memanfaatkan layanan online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.

Berikut adalah syarat dan ketentuan membuat SKCK secara online melalui https://skck.polri.go.id.

Baca Juga: 7 Penjara di Indonesia Bernilai Sejarah. Diantaranya Kalisosok Tempat Soekarno Dipenjarakan

Warga Negara Indonesia (WNI) :

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Dini Fransiska Marpaung Muntah Saat Pertama Naik Pesawat

Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) :

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

Baca Juga: AC Milan Pemuncak Klasemen Liga Italia Serie A Diancam Sassuolo

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah