Ida Fauziyah Akan Salurkan Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II, Cek dan Ketahui Penerimanya

- 22 Februari 2021, 17:26 WIB
ilustrasi/Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1
ilustrasi/Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 /tangkap layar/Instagram.com/@Kemnaker//

 

MEDIA PAKUAN - Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan mengusahakan sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan dari penyaluran yang belum tersalurkan kepada penerima yang belum mendapatkanya.

Ida Fauziyah juga menyampaikan Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah 98,92 hampir seratus persen sehingga sisanya akan disalurkan kepada penerima yang terpenuhi syarat.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida

Baca Juga: Menaker Usahakan Akan Menyalurkan Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Penerima di www.kemnaker.go.id

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan sisa dari gelombang 1 namun pada saat gelombang 2 tidak mendapatkannya.

Nah bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat namun belum mendapatkanya bisa cek kepastiannya melalui www.kemnaker.go.id

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan para pekerja secara online di www.kemnaker.go.id.

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua .

Baca Juga: Ingat! Bansos Kemensos Cair Februari hingga April 2021, Segera Cek NIK di dtks.kemensos.go.id,Ketahui Caranya

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis Februari hingga April 2021, Cek Segera di www.pln.co.id atau PLN Mobile

5. Klik Daftar Sekarang

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Sudah Memiliki Akun Kartu Prakerja Gelombang 12, Segera Cek Cara Mendaftarnya di www.prakerja.go.id

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sebelumnya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan terhambat dikarenakan ada sejumlah rekening penerima yang bermasalah sehingga tidak bisa ditransfer.

Apabila rekening penerima masih bermasalah maka akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Lagi Hingga April 2021, Pastikan Anda Penerimanya dengan Cek NIK di dtks.kemensos.go.id

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap enam, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Baca Juga: Siapkan Smartphone, Nomor ID untuk Dapatkan Token Listrik Gratis Februari, Cek dan Ketahui Caranya!

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

Baca Juga: Ingin Memiliki Smartphone yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama, Cek Inilah 10 Spesifikasi Realme

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Walau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali akan disalurkan, namun untuk waktunya belum pasti sebab di 2021 ini pemerintah tidak lagi menyalurkannya.

Baca Juga: Harus Diingat Ketika Berpergian! Inilah Doa Keluar Rumah dan Naik Kendaraan, Kumplit dengan Artinya

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan terkait BSU atau disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga pada 2021 ini sementara tidak disalurkan.

Dia juga mengatakan, terkait kelanjutan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kondisi ekonomi yang akan datang.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya" Kata Menaker

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang berperan penting dalam rangka memulihkan ekonomi sosial.

Baca Juga: Jangan Dilupakan! Ini Doa Bangun Tidur Kumplit Beserta Artinya

Selain itu BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi covid-19.

BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan oleh pemerintah dengan beberapa termin dan tahapan dengan jumlah total pencairan setiap penerima mendapatkan Rp1,2 Juta

Namun BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga untuk saat ini sementara tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran APBN 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

Hal tersebut karena pemerintah sedang fokus memberikan bantuan selain BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Kartu Prakerja.

Terkait kelanjutan penyaluran BSU ini Menaker mengungkapkan bisa disalurkan kembali apabila ekonomi tidak membaik.

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar Ida.***

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah