MEDIA PAKUAN - Bagi yang ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Menaker bisa cek www.kemnaker.go.id
Cek melalui www.kemnaker.go.id akan menampilkan pekerja yang telah terdaftar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah melalui Kemnaker untuk membantu kebutuhan para pekerja dimasa pandemi covid-19.
Kabarnya Sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diusahakan dicairkan kembali oleh Menaker Ida Fauziyah, kepada para penerima yang telah terpenuhi syarat namun belum mendapatkannya
Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida yang di kutip Media Pakuan dari ANTARA 17 Februari 2021.
Baca Juga: Segera Ketahui Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis 2021, Login www.pln.co.id dan Buka PLN Mobile